Senin, 03 Oktober 2011

Workshop Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Olahraga

A. Latar Belakang

Pembangunan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pembangunan keolahragaan didasarkan pada prinsip kesesuaian dan keberlanjutan. Sumber dana pembangunan keolahragaan dapat diperoleh dari: (1) masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; (2) kerja sama yang saling menguntungkan; (3) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (4) hasil usaha industri olahraga; dan/atau (5) sumber lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara horizontal, pembangunan olahraga pada kenyataannya melibatkan berbagai pihak, tidak saja Kementerian Olahraga, tetapi juga Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan bahkan Komite Olahraga Nasional. Meski UU No. 3 Tahun 2005 telah ditetapkan, implementasinya masih membutuhkan kesepahaman.
Untuk itu kita merasa terpanggil untuk ikut serta mencari jawaban dan membedah permasalahan tersebut di atas dengan melakukan workshop sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga nasional. Workshop ini diharapkan dapat memberi gambaran tentang arah, peta, tugas dan tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan dalam rangka menjalankan kerangka besar pembangunan keolahragaan nasional.

B. Dasar
Sebagai dasar dalam pemberian bantuan Komnas Penjasor adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2005 Guru dan Dosen
4. PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Permen Mendiknas Republik Indonesia nomor 22 tahun 2006, tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: KEP. 0038/MENPORA/IV/2006 yang menjadi titik tekan dan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Komnas Penjasor

C. Tujuan
1. Mengkaji persoalan-persoalan terkait dengan tata kelola pembangunan olahraga nasional berdasarkan cross sectional lintas departemen dalam lingkup pemerintahan republik Indonesia.
2. Memperoleh informasi tentang kerangka besar perencanaan dan implementasi pembangunan keolahragaan nasional berdasarkan perspektif para pemangku kepentingan
3. Memperoleh informasi tentang arah, peta, tugas dan tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan dalam rangka menjalankan kerangka besar pembangunan keolahragaan nasional.
4. Memperoleh informasi tentang keterkaitan implementasi pembangunan olehraga dengan kebijakan pembagnunan keolahragaan
5. Tersusunnya masukan rumusan sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga nasional.

D. Sasaran
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut adalah bertemunya Tokoh-tokoh olahraga yang membidangi pendidikan jasmani dan olahraga; Pengurus Komnas Penjasor; Pejabat struktural yang membidangi penjasor antar departemen di lingkungan pemerintahan republik Indonesia (Kementerian Olahraga, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Komite Olahraga Nasional.); Pendidikan Tinggi bidang Keolahragaan; BSNP, Wadah Profesi Tenaga Keolahragaan seperti:ISEI, IDI, PERSAHI; ISORI.


E. Hasil yang diharapkan
1. diperolehnya informasi tentang kerangka besar pembangunan keolahragaan nasional berdasarkan perspektif para pemangku kepentingan
2. Diperolehnya informasi tentang arah, peta, tugas dan tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan dalam rangka menjalankan kerangka besar pembangunan keolahragaan nasional.
3. Tersusunnya masukan rumusan sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga nasional yang mengakomodir berbagai kepentingan antar departemen
4. RUMUSAN MENGENAI PRINSIP-PRINSIP ENGEMBANGAN KEBIJAKAN

F. Waktu dan Tempat
Waktu :
Tempat: Jakarta.
G. NAMA KEGIATAN
“Workshop Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Olahraga”
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Peserta workshop seluruhnya berjumlah 100 orang
RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Laporan Ketua Panitia Penyelenggara
b. Sambutan Ketua Komnas Penjasor
c. Pengarahan dan sambutan pembukaan Menteri Pemuda dan Olahraga
d. Keynote Speaker Dirjen Dikti Depdiknas
e. Panel diskusi dan curah pendapat sinkronisasi kebijakan pembangunan Olahraga
1) Perwakilan dari Kementerian Olahraga,
2) Perwakilan dari Kementerian Pendidikan,
3) Perwakilan dari Kementerian Agama,
4) Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dan
5) Perwakilan dari Komite Olahraga Nasional
6) Prof. Drs. Toho Cholik Mutohir, Ph.D
7) Prof. Dr. Imam Suyudi, MA
8) Prof. Dr. Rusli Luttan
9) Prof. Dr. Sugiyanto.

L. PENUTUP
Workshop sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga yang melibatkan setiap pemangku jabatan antar departemen yang dilaksanakan oleh Komisi Nasional Pendidikan Jasmani dan Olahraga tahun 2011 ini diharapkan mampu memperoleh hasil yang dapat memberi kontribusi nyata terhadap sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga nasional yang berdampak terhadap makin membaiknya pembangunan olahraga nasional secara nyata.
read more "Workshop Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Olahraga"

Pengkajian Kebijakan Pembudayaan Olahraga

A. Latar Belakang

Seseorang bisa jadi melakukan aktivitas fisik secara teratur setelah dokter menyarankan karena penyakit yang dideritanya terjadi sebagai akibat kurang gerak. Pada umumnya, kesadaran akan hal tersebut baru bangkit setelah sebagian besar masyarakatnya loyo atau terkena berbagai penyakit non infeksi yang disebabkan kurang gerak.
Beberapat temuan yang yang dilakukan oleh Depdiknas terhadap karyawannya pada tahun 2003 dengan 626 responden ternyata 50% dari sampelnya dalam kondisi kurang, demikian juga pada pelajar yang dilakukan Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani pada tahun 2004 terhadap 4481 siswa hasilnya menunjukkan bahwa di atas 50% kesegaran jasmaninya memiliki katagori kurang. Survei Depkes terhadap 668 responden yang berasal daripada beberapa provinsi di Indonesia hasilnya menunjukkan bahwa 73% sampel mempunyai tingkat kebugaran jasmani katagori kurang.
Menteri kesehatan Republik Indonesia, Endang rahayu Sedianingsih mengatakan (kompas, jumat, 19 agustus, 2011 hal 13), angka kematian akibat penyakit tidak menular terus meningkat. Dari 41,7% (1995), naik jadi 49,9% (2001), kemudian 59,5% (2007). Penyakit penyebab tertinggi adalah stroke (15,4%), disusul hipertensi, diabetes, kanker, dan penyakit paru obstruktif kronis. Penyebabnya, dikatakan, adalah perilaku hidup tidak sehat yang pada tahun 2007 tercatat bahwa 34,7% penduduk usia 15 tahun ke atas merokok tiap hari, 93,6% kurang konsumsi buah dan sayur, 48,2 % kurang aktivitas fisik. Sebagai dampaknya, dikatakan pula bahwa lebih dari 43 juta anak di bawah usia sekolah kelebihan berat badan.
Kondisi diatas mencerminkan pola hidup bangsa Indonesia yang masih memprihatinkan. Pola hidup seseorang hakikatnya merupakan buah pemahamannya akan ancaman sakit yang mungkin dialaminya dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan jika ia sakit serta manfaat yang ditimbulkannya jika ia sehat. Individu dan atau masyarakat yang menyakini akan makna penting kesehatan dan kebugaran tubuhnya diharapkan akan melakukan aktivitas fisik.
Program memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat sudah diluncurkan tahun 1982, termasuk pada institusi pemerintah dan swasta. Bagaimana tingkat keberhasilan dari program tersebut? Sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti. Program ini diarahkan untuk melakukan evaluasi terhadap program budaya olahraga yang tercermin dalam partisipasi aktif anggota masyarakat di semua tingkatan dan institusi.
Untuk itu perlua adanya usaha untuk ikut serta mencari jawaban dan membedah pola dan gaya hidup aktif masyarakat dengan melakukan pengkajian kebijakan pembudayaan olahraga di masyarakat.

B. Dasar
Sebagai dasar dalam pemberian bantuan Komnas Penjasor adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2005 Guru dan Dosen
4. PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Permen Mendiknas Republik Indonesia nomor 22 tahun 2006, tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: KEP. 0038/MENPORA/IV/2009 yang menjadi titik tekan dan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Komnas Penjasor
C. Tujuan
1. Mengkaji berbagai usaha lembaga pemerintah dalam menggerakan masyarakat untuk berolahraga
2. Mengkaji dasar bebagai alasan masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga
3. Mengkaji kaitan gaya hidup aktif masyarakat dengan kebijakan pemerintah
4. Mengkaji kualitas periklaku hidup aktif dan sehat masyarakat

D. Sasaran
Adapun sasaran dalam penelitian ini adalah masyarakat umum yang mewakili lima wilayah di Indonesia yang diambil secara purposive

E. Hasil yang diharapkan
Masukan rekomendasi konsep kebijakan pembudayaan olahraga masyarakat menuju gaya hidup aktif sepanjang hayat.
1. Diperolehnya informasi empirik tentang perilaku hidup aktif dan sehat sepanjang hayat.
2. Diperolehnya informasi tentang keterkaitan kebijakan oalhraga dengan gaya hidup aktif dan sehat masyarakat
3. Terbentuk dan terbinanya jejaring dan program aktifitas gaya hidup aktif sepanjang hayat.
4. Diperolehnya model hipotetik tentang kebijakan pembudayaan olahraga yang siap diujicobakan ke mayarakat.

F. Waktu dan Tempat
Waktu: oktober dan September 2011,
Tempat: ditentukan secara statified berdasarkan strata kondisi wilayah, yaitu katagori maju (), menengah (), dan rendah ().

G. NAMA KEGIATAN
“Pengkajian Kebijakan Pembudayaan Olahraga Masyarakat, Menuju Gaya Hidup Aktif Sepanjang Hayat”

I. PENUTUP
Pengkajian kebijakanan pembudayaan olahraga yang dilaksanakan oleh Komisi Nasional Pendidikan Jasmani dan Olahraga tahun 2011 ini diharapkan mampu mengungkap bukti empiris tentang berbagai upaya implementasi kebijakan pembudayaan olahraga dan dampaknya terhadap gaya hidup aktif masyarakat serta mampu memberi kontribusi nyata terhadap kemajuan pada berbagai dimensi pembangunan olahraga nasional hingga kondisi keolahragaan setahap demi setahap menajdi lebih baik, amiin.
read more "Pengkajian Kebijakan Pembudayaan Olahraga"