A. Latar Belakang
Pembangunan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pembangunan keolahragaan didasarkan pada prinsip kesesuaian dan keberlanjutan. Sumber dana pembangunan keolahragaan dapat diperoleh dari: (1) masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; (2) kerja sama yang saling menguntungkan; (3) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (4) hasil usaha industri olahraga; dan/atau (5) sumber lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara horizontal, pembangunan olahraga pada kenyataannya melibatkan berbagai pihak, tidak saja Kementerian Olahraga, tetapi juga Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan bahkan Komite Olahraga Nasional. Meski UU No. 3 Tahun 2005 telah ditetapkan, implementasinya masih membutuhkan kesepahaman.
Untuk itu kita merasa terpanggil untuk ikut serta mencari jawaban dan membedah permasalahan tersebut di atas dengan melakukan workshop sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga nasional. Workshop ini diharapkan dapat memberi gambaran tentang arah, peta, tugas dan tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan dalam rangka menjalankan kerangka besar pembangunan keolahragaan nasional.
B. Dasar
Sebagai dasar dalam pemberian bantuan Komnas Penjasor adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2005 Guru dan Dosen
4. PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Permen Mendiknas Republik Indonesia nomor 22 tahun 2006, tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: KEP. 0038/MENPORA/IV/2006 yang menjadi titik tekan dan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Komnas Penjasor
C. Tujuan
1. Mengkaji persoalan-persoalan terkait dengan tata kelola pembangunan olahraga nasional berdasarkan cross sectional lintas departemen dalam lingkup pemerintahan republik Indonesia.
2. Memperoleh informasi tentang kerangka besar perencanaan dan implementasi pembangunan keolahragaan nasional berdasarkan perspektif para pemangku kepentingan
3. Memperoleh informasi tentang arah, peta, tugas dan tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan dalam rangka menjalankan kerangka besar pembangunan keolahragaan nasional.
4. Memperoleh informasi tentang keterkaitan implementasi pembangunan olehraga dengan kebijakan pembagnunan keolahragaan
5. Tersusunnya masukan rumusan sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga nasional.
D. Sasaran
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut adalah bertemunya Tokoh-tokoh olahraga yang membidangi pendidikan jasmani dan olahraga; Pengurus Komnas Penjasor; Pejabat struktural yang membidangi penjasor antar departemen di lingkungan pemerintahan republik Indonesia (Kementerian Olahraga, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Komite Olahraga Nasional.); Pendidikan Tinggi bidang Keolahragaan; BSNP, Wadah Profesi Tenaga Keolahragaan seperti:ISEI, IDI, PERSAHI; ISORI.
E. Hasil yang diharapkan
1. diperolehnya informasi tentang kerangka besar pembangunan keolahragaan nasional berdasarkan perspektif para pemangku kepentingan
2. Diperolehnya informasi tentang arah, peta, tugas dan tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan dalam rangka menjalankan kerangka besar pembangunan keolahragaan nasional.
3. Tersusunnya masukan rumusan sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga nasional yang mengakomodir berbagai kepentingan antar departemen
4. RUMUSAN MENGENAI PRINSIP-PRINSIP ENGEMBANGAN KEBIJAKAN
F. Waktu dan Tempat
Waktu :
Tempat: Jakarta.
G. NAMA KEGIATAN
“Workshop Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Olahraga”
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Peserta workshop seluruhnya berjumlah 100 orang
RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Laporan Ketua Panitia Penyelenggara
b. Sambutan Ketua Komnas Penjasor
c. Pengarahan dan sambutan pembukaan Menteri Pemuda dan Olahraga
d. Keynote Speaker Dirjen Dikti Depdiknas
e. Panel diskusi dan curah pendapat sinkronisasi kebijakan pembangunan Olahraga
1) Perwakilan dari Kementerian Olahraga,
2) Perwakilan dari Kementerian Pendidikan,
3) Perwakilan dari Kementerian Agama,
4) Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dan
5) Perwakilan dari Komite Olahraga Nasional
6) Prof. Drs. Toho Cholik Mutohir, Ph.D
7) Prof. Dr. Imam Suyudi, MA
8) Prof. Dr. Rusli Luttan
9) Prof. Dr. Sugiyanto.
L. PENUTUP
Workshop sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga yang melibatkan setiap pemangku jabatan antar departemen yang dilaksanakan oleh Komisi Nasional Pendidikan Jasmani dan Olahraga tahun 2011 ini diharapkan mampu memperoleh hasil yang dapat memberi kontribusi nyata terhadap sinkronisasi kebijakan pembangunan olahraga nasional yang berdampak terhadap makin membaiknya pembangunan olahraga nasional secara nyata.
Senin, 03 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar